Jumat, 23 Oktober 2015



PEMUDA DAN FENOMENA “CABE-CABE” AN

    Negara Indonesia adalah negara hukum, yang mana setiap penduduknya dilindungi oleh hukum. seperti halnya dengan kepemudaan, hal itu pun diatur kedalam undang-undang. Adapun pengertian pemuda menurut undang-undang adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun. Itu termasuk kedalam pasal 1 huruf 1 Undang-undang No. 40 tahun 2009 tentang kepemudaan. Undang-undang itu mengatur bagaimana perlindungan terhadap pemuda Indonesia yang mana pemuda itu lah yang akan menjadi penerus bangsa ini.
    Pemuda mempunyai peran yang penting dalam proses pembangunan negara Indonesia, baik dimasa sekarang maupun dimasa yang akan datang. Pemuda mencerminkan suatu akar yang kuat bagi suatu negara, maka dari itu pemerintah Indonesia membuat undang-undang yang mengatur tentang kepemudaan, agar pemuda Indonesia bisa dilindungi dari tindakan-tindakan yang sekira nya akan merugikan.
    Peranan pemuda untuk bangsa ini yaitu dengan cara meniti jenjang pendidikan dengan baik, agar mampu mengapresiasikannya terhadap kegiatan-kegiatan yang memiliki nilai positif, yang mampu mengangkat dengan baik derajat dan martabat negara Indonesia. Atau minimalnya tidak membuat hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri, orang tua, ataupun membuat malu bahkan mencemarkan nama bangsa Indonesia. Seperti dengan melakukan tindakan-tindakan kriminal bahkan sampai terjerumus kepada Narkoba. Dan tidak sedikit pemuda sekarang yang terkontaminasi dengan tekhnologi ke arah negative, seperti main game yang terlalu berlebihan sampai merasa kecanduan, bahkan ada juga pemuda yang terjerumus dalam dunia Narkoba dan sex bebas.
    Pemuda masa sekarang ini banyak melakukan sosialisasi dengan menggunakan bahasa-bahasa yang aneh dan tidak lazim, seperti bahasa yang di rubah-rubah, agar terlihat lebih gaul ataupun semacamnya. Menyukai hal-hal yang berbeda dan tidak baku. Maka dari itu lah muncul kalimat-kalimat pengganti suatu kalimat yang terkesan aneh. Seperti pemuda yang masih tergolong sangat remaja disebut “terong-terongan” untuk laki-laki, dan “cabe-cabean” untuk remaja perempuan.
    Yang akan saya bahas disini adalah fenomena cabe-cabean. Istilah "cabe-cabean" ramai diberitakan belakangan ini. Bagi orang awam, istilah ini digunakan untuk menggambarkan gadis di bawah umur yang mulai merintis bisnis prostitusi, jadi istilah tersebut merujuk pada gadis berusia belia yang menjajakan dirinya. Sebenarnya fenomena ini bukanlah hal yang baru, akan tetapi hanya nama nya saja yang sedang menjadi trend dikalangan para remaja.
    Banyak faktor yang menyebabkan fenomena cabe-cabean muncul. Mulai dari faktor keluarga, dalam hal ini adalah orang tua yang musti menggodok kembali kurikulum dalam keluarga tersebut agar berlandaskan nilai agama sebagai pondasi awal kemudian menyusul nilai-nilai lainnya seperti nilai sosial, moral dan budi pekerti. Banyak orang tua yang cenderung tidak mengikuti perkembangan dunia remaja saat ini, padahal amat penting untuk diketahui orang tua karena hal ini dapat membantu orang tua dalam memberikan penjelasan yang lebih rinci dalam memberikan nasihat pada si anak sesuai fakta kekinian hingga memberikan penjelasan yang mampu diterima dan dimengerti dengan baik, tidaklah mudah menasihati anak pada saat ini karena mereka cenderung merasa mereka lebih tahu, lebih paham dan merasa benar karena mereka yang menjalani sedangkan orang tua dianggap tidak tahu apa-apa. Akan tetapi bukan pula orang tua bersikap otoriter, mengawasi gerak-gerik anak setiap detiknya, memaksakan kehendak tidak boleh begini atau tidak boleh begitu, hal tersebut malah akan membuat anak merasa tertekan, merasa diawasi, merasa tidak dipercaya hingga merasa tidak nyaman.
    Kemudian  selanjutnya faktor media, saat ini media televisi khususnya, banyak mempertontonkan atau bahkan mencontohkan perbuatan-perbuatan yang tidak baik seperti cara berpakaian atau pun adegan percintaan yang masih belum pantas untuk dialami oleh anak-anak. Kita harus cukup cerdas dalam menyaring acara-acara ataupun channel televisi di rumah, membagi jam yang aman untuk anak-anak khususnya menonton televisi merupakan salah satu langkah yang baik. Dalam pertelevisian Indonesia ada komisi penyiaran yang bertugas membatasi ataupun menyensor adegan-adegan yang tidak pantas dengan memberikan teguran bertahap atau menghentikan suatu program acara akan tetapi  rasanya tidak maksimal jika kita hanya mengandalkan itu saja, kita punya hak untuk menuntut atau menghentikan suatu acara atau program yang dianggap meresahkan secara langsung dengan memberikan teguran kepada pihak stasiun TV terkait ataupun dengan memanfaatkan jejaring sosial yang ada, mungkin akan sulit memang bila kita bergerak seorang diri, tapi dengan semakin berkembangnya media yang ada akan dapat membantu kita menggerakkan banyak orang dengan satu kepentingan yang sama.
    Akan tetapi bukan hanya faktor itu saja terjadinya fenomena tersebut, hal yang paling mendasar adalah penerapan pelajaran agama kepada anak. Yang mana pelajaran agama itu harus sudah menerap dalam diri anak pada saat masih kecil. Agar anak mengetahui mana hal yang berdosa dan mana hal yang bisa mendapatkan pahala. Dan penekanan kepribadian melalui agama juga akan menghaasilkan kepribadian yang baik.
    Maka dari itu kesimpulannya adalah kita harus melawan hal yang sekira nya tidak baik dengan cara meningkatkan keimanan kita dan juga saling mengingatkan antar teman maupun sesama. Karena dengan control agama lah kita bisa terhidar dari kesesatan dan dengan agama pula kita akan mendapatkan keberkahan, amiin.



Sumber : http://hendravirmanto.blogspot.co.id/2014/10/pemuda-dan-fenomena-cabe-cabean.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar