Jumat, 30 Oktober 2015


Rabu, 28 Oktober 2015

TUGAS 4 ISD

PENGERTIAN HUKUM, NEGARA DAN WARGANEGARA


PENGERTIAN HUKUM

Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,  Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.

TUJUAN HUKUM
Tujuan hukum mempunyai  sifat universal seperti  ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum  maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.

JENIS-JENIS HUKUM DI INDONESIA
Hukum secara umum dapat dibagi menjadi dua, yaitu Hukum Publik dan Hukum Privat. Hukum pidana merupakan hukum publik, artinya bahwa Hukum pidana mengatur hubungan antara para individu dengan masyarakat serta hanya diterapkan bilamana masyarakat itu benar-benar memerlukan.

Van Hamel antara lain menyatakan bahwa Hukum Pidana telah berkembang menjadi Hukum Publik, dimana pelaksanaannya sepenuhnya berada di dalam tangan negara, dengan sedikit pengecualian. Pengeualiannya adalah terhadap delik-delik aduan (klacht-delicht). Yang memerlukan adanya suatu pengaduan (klacht) terlebih dahulu dari pihak yang dirugikan agar negara dapat menerapkannya.
Maka Hukum Pidana pada saat sekarang melihat kepentingan khusus para individu bukanlah masalah utama, dengan perkataan laintitik berat Hukum Pidana ialah kepentingan umum/masyarakat. Hubungan antara si tersalah dengan korban bukanlah hubungan antara yang dirugikan dengan yang merugikan sebagaimana dalam Hukum Perdata, namun hubungan itu ialah antara orang yang bersalah dengan Pemerintah yang bertugas menjamin kepentingan umum atau kepentingan masyarakat sebagaimana ciri dari Hukum Publik.
Contoh Hukum Privat (Hukum Sipil)
Hukum sipil dalam arti luas (Hukum perdata dan hukum dagang)
Hukum sipil dalam arti sempit (Hukum perdata saja)
Dalam bahasa asing diartikan :
a)    Hukum sipil : Privatatrecht atau Civilrecht
b)    Hukum perdata : Burgerlijkerecht
c)    Hukum dagang : Handelsrecht
Contoh hukum Hukum Publik
Hukum Tata Negara
Yaitu mengatur bentuk dan susunan suatu negara serta hubungan kekuasaan anatara lat-alat perlengkapan negara satu sama lain dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah (pemda)
Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara),
mengatur cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat perlengkapan negara;
Hukum Pidana,
Mengatur perbuatan yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa saja yang melanggar dan mengatur bagaimana cara mengajukan perkara ke muka pengadilan (pidana dilmaksud disini termasuk hukum acaranya juga). Paul Schlten dan Logemann menganggap hukum pidana bukan hukum publik.

Hukum Internasional (Perdata dan Publik)
a)    Hukum perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga   negara suatu bangsa dengan warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional.
b)      Hukum Publik Internasional, mengatur hubungan anatara negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan Internasional.

Macam-macam Pembagian Hukum
1.Menurut sumbernya :
Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
Hukum doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
2.Menurut bentuknya :
Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan
Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
3.Menurut tempat berlakunya :
Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.
4.Menurut waktu berlakunya :
Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
5. Menurut cara mempertahankannya :
Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material
6. Menurut sifatnya :
Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
7.Menurut wujudnya :
Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.
8.Menurut isinya :
Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan warganegara.

PENGERTIAN NEGARA

Negara adalah suatu daerah atau wilayah yang ada di permukaan bumi di mana terdapat pemerintahan yang mengatur ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan keamanan, dan lain sebagainya. Di dalam suatu negara minimal terdapat unsur-unsur negara seperti rakyat, wilayah, pemerintah yang berdaulat serta pengakuan dari negara lain.
Pengertian Negara Berdasarkan Pendapat Para Ahli :
– Roger F. Soltau : Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
– Georg Jellinek : Negara merupakan organisasi kekuasaan dari kelompok manusia yang telah berdiam di suatu wilayah tertentu.
– Prof. R. Djokosoetono : Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berbentuk republik yang telah diakui oleh dunia internasional dengan memiliki ratusan juta rakyat, wilayah darat, laut dan udara yang luas serta terdapat organisasi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berkuasa.
Negara merupakan suatu organisasi dari rakyat negara tersebut untuk mencapai tujuan bersama dalam sebuah konstitusi yang dijunjung tinggi oleh warga negara tersebut. Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar 1945 yang menjadi cita-cita bangsa secara bersama-sama.
Fungsi-Fungsi Negara :
1. Mensejahterakan serta memakmurkan rakyat
Negara yang sukses dan maju adalah negara yang bisa membuat masyarakat bahagia secara umum dari sisi ekonomi dan sosial kemasyarakatan.
2. Melaksanakan ketertiban
Untuk menciptakan suasana dan lingkungan yang kondusif dan damani diperlukan pemeliharaan ketertiban umum yang didukung penuh oleh masyarakat.
3. Pertahanan dan keamanan
Negara harus bisa memberi rasa aman serta menjaga dari segala macam gangguan dan ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar.

4. Menegakkan keadilan
Negara membentuk lembaga-lembaga peradilan sebagai tempat warganya meminta keadilan di segala bidang kehidupan.

PENGERTIAN WARGANEGARA

Waganegara adalah orang-orang yang menurut hukum atau secara resmi merupakan anggota resmi dari suatu Negara tertentu,atau dengan kata lain warganegara adalah warga suatu Negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
1. Pengertian penduduk
Penduduk adalah oraang-orang yang bertempat tinggal atau berdomisili di dalam wilayah suatu Negara.
2. Perbedaan warganegara dengan penduduk;
Warganegara;
-Merupakan anggota dari suatu Negara yang bersifat resmi/ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan,dan warga Negara sudah pasti merupakan anggota Negara tersebut.
Penduduk;
-Merupakan orang-orang yang berdomisili di wilayah Negara tertentu,dan penduduk belum tentu merupakan anggota dari suatu Negara,karena ada sebagian penduduk yang merupakan orang asing/warganegara asing.
3. Pengertian asas ius soli dalam kewarganegaraan;
Asas ius soli adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan Negara tempat kelahiran.
4. Pengertian asas ius sanguinis dalam kewarganegaraaan;
Asas ius saguinis adalah asas yang menentukan kewarganegaran seseorang berdasarkan keturunan,bukan berdasarkan Negara tempat kelahiran.
5. Contoh penerapan asas ius soli;
Misalkan ada seseorang anak yang lahir di wilayah Negara republik Indonesia,dan di Indonesia berlaku asas ius soli,maka anak tersebut secara otomatis menjadi WNI,karena lahir di indonesia.
6. Contoh penerapan asas ius saguinis;
Misalkan ada seseorang anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah dan ibu WNI,dan Indonesia memakai asas ius sanguinis,maka anak tersebut menjadi WNI,karena ikut kewarganegaraan orang tuanya.
7. Pengertian status kewarganegaraan apatride;
Status kewarganegaran apatride adalah keadaan dimana seseorang tidak mempunyai kewarganegaraan,atau keadaan dimana seseorang tidak menjadi warganegara salah Satu Negara manapun.
8. Pengertian status kewarganegaraan bipatride;
Status kewarganegaraan bipatride adalah suatu keadaandimana seseorang mempunyai kewarganegaraan ganda(mempunyai 2 kewarganegaraan).
9. Pengertian asas publikasi dalam kewarganegaraan;
Asas publikasi/publisitas adalah asas yang menentukan bahwa seseorang yang memperoleh atau kehilangan kewarganegaraan republik indonesia diumumkan dalam berita Negara republik Indonesia agar masyarakat mengetahuinya.
10. Asas kebenaran substantive dalam kewarganegaraaan;
Asas kebenaran substantif adalah asas yang menentukan bahwa prosedur pewarganegaraan seseorang tidak hanya bersifat administratif,tetapi juga disertai substansi dan syarat-syarat permohonan yang dapat dipertanggungjawabkan kebenaranya.Jadi jika seseorang ingin menjadi warganegara Indonesia,maka orang tersebut harus melengkapi syarat-syarat yang bersifat substantif,tidak hanya syarat yang bersifat administratif saja.
11. Cara memperoleh kewarganegaraan di Indonesia;
Kewarganegaraan di Indonesia dapat diperoleh melalui beberapa cara,yaitu;
-kelahiran, -pemberian,dan
-pewarganegaraan, -ikut ayah atau ibunya
-perkawinan,
Artinya,jika seseorang ingin menjadi warga Negara Indonesia,harus melalui cara-cara diatas.
12. Cara memperoleh kewarganegaraan melalui pewarganegaraan di Indonesia;
Cara memperoleh kewarganegaraan Indonesia dengan cara pewarganegaraan yaitu dengan cara melakukan permohonan pewarganegaraan yang diajukan oleh pemohon yang sudah memenuhi syarat-syarat tertentu secara tertulis dalam bahasa Indonesia diatas kertas bermaterai kepada presiden RI melalui menteri.Menteri meneruskan permohonan dengan pertimbangan kepada presiden dalam waktu paling lambat 3 bulan. Selanjutnya Presiden mengabulkan atau menolak permohonan kewarganegaraan.
13. Cara kehilangan kewarganegaraan di Indonesia;
Kewarganegaraan seorang warga Negara Indonesia bisa hilang jika yang bersangkutan;
1. Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri,
2. Tidak menolak atau tidak melepas kewarganegaraan lain,sedangkan yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu,
3. Dinyatakan hilang kewarganegaraannya oleh presiden atas permohonannya sendiri,
4. masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlabih dahulu dari presiden,
5. secara sukarela masuk dalam dinas Negara asing,yang jabatan seperti itu di Indonesia hanya dapat dijabat oleh warga Negara Indonesia,
6. Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada Negara asing atau bagian dari Negara asing tersebut,
7. Tidak diwajibkan tetapi turut serta dalam pemilihan sesuatu yang bersifat ketatanegaraan untuk suatu Negara asing,
8. Mempunyai paspor atau surat yang bersifat paspor dari Negara asing,
9. Bertempat tinggal diluar wilayah Negara republik Indonesia selama 5 tahun terus-menerus bukan dalam rangka dinas Negara,dan tanpa alasan yang sah.
Kewarganegaraan Indonesia juga bisa hilang dalam hal;perempuan maupun laki-laki WNI yang kawin dengan WNA,dan sesuai dengan hukum asal Negara asing tersebut,WNI diatas harus ikut kewarganegaraan istri/suaminya(pindah kewarganegaraan



Referensi :



Jumat, 23 Oktober 2015



PEMUDA DAN FENOMENA “CABE-CABE” AN

    Negara Indonesia adalah negara hukum, yang mana setiap penduduknya dilindungi oleh hukum. seperti halnya dengan kepemudaan, hal itu pun diatur kedalam undang-undang. Adapun pengertian pemuda menurut undang-undang adalah warga negara Indonesia yang memasuki periode penting pertumbuhan dan perkembangan yang berusia 16 (enam belas) sampai 30 (tiga puluh) tahun. Itu termasuk kedalam pasal 1 huruf 1 Undang-undang No. 40 tahun 2009 tentang kepemudaan. Undang-undang itu mengatur bagaimana perlindungan terhadap pemuda Indonesia yang mana pemuda itu lah yang akan menjadi penerus bangsa ini.
    Pemuda mempunyai peran yang penting dalam proses pembangunan negara Indonesia, baik dimasa sekarang maupun dimasa yang akan datang. Pemuda mencerminkan suatu akar yang kuat bagi suatu negara, maka dari itu pemerintah Indonesia membuat undang-undang yang mengatur tentang kepemudaan, agar pemuda Indonesia bisa dilindungi dari tindakan-tindakan yang sekira nya akan merugikan.
    Peranan pemuda untuk bangsa ini yaitu dengan cara meniti jenjang pendidikan dengan baik, agar mampu mengapresiasikannya terhadap kegiatan-kegiatan yang memiliki nilai positif, yang mampu mengangkat dengan baik derajat dan martabat negara Indonesia. Atau minimalnya tidak membuat hal-hal yang dapat merugikan diri sendiri, orang tua, ataupun membuat malu bahkan mencemarkan nama bangsa Indonesia. Seperti dengan melakukan tindakan-tindakan kriminal bahkan sampai terjerumus kepada Narkoba. Dan tidak sedikit pemuda sekarang yang terkontaminasi dengan tekhnologi ke arah negative, seperti main game yang terlalu berlebihan sampai merasa kecanduan, bahkan ada juga pemuda yang terjerumus dalam dunia Narkoba dan sex bebas.
    Pemuda masa sekarang ini banyak melakukan sosialisasi dengan menggunakan bahasa-bahasa yang aneh dan tidak lazim, seperti bahasa yang di rubah-rubah, agar terlihat lebih gaul ataupun semacamnya. Menyukai hal-hal yang berbeda dan tidak baku. Maka dari itu lah muncul kalimat-kalimat pengganti suatu kalimat yang terkesan aneh. Seperti pemuda yang masih tergolong sangat remaja disebut “terong-terongan” untuk laki-laki, dan “cabe-cabean” untuk remaja perempuan.
    Yang akan saya bahas disini adalah fenomena cabe-cabean. Istilah "cabe-cabean" ramai diberitakan belakangan ini. Bagi orang awam, istilah ini digunakan untuk menggambarkan gadis di bawah umur yang mulai merintis bisnis prostitusi, jadi istilah tersebut merujuk pada gadis berusia belia yang menjajakan dirinya. Sebenarnya fenomena ini bukanlah hal yang baru, akan tetapi hanya nama nya saja yang sedang menjadi trend dikalangan para remaja.
    Banyak faktor yang menyebabkan fenomena cabe-cabean muncul. Mulai dari faktor keluarga, dalam hal ini adalah orang tua yang musti menggodok kembali kurikulum dalam keluarga tersebut agar berlandaskan nilai agama sebagai pondasi awal kemudian menyusul nilai-nilai lainnya seperti nilai sosial, moral dan budi pekerti. Banyak orang tua yang cenderung tidak mengikuti perkembangan dunia remaja saat ini, padahal amat penting untuk diketahui orang tua karena hal ini dapat membantu orang tua dalam memberikan penjelasan yang lebih rinci dalam memberikan nasihat pada si anak sesuai fakta kekinian hingga memberikan penjelasan yang mampu diterima dan dimengerti dengan baik, tidaklah mudah menasihati anak pada saat ini karena mereka cenderung merasa mereka lebih tahu, lebih paham dan merasa benar karena mereka yang menjalani sedangkan orang tua dianggap tidak tahu apa-apa. Akan tetapi bukan pula orang tua bersikap otoriter, mengawasi gerak-gerik anak setiap detiknya, memaksakan kehendak tidak boleh begini atau tidak boleh begitu, hal tersebut malah akan membuat anak merasa tertekan, merasa diawasi, merasa tidak dipercaya hingga merasa tidak nyaman.
    Kemudian  selanjutnya faktor media, saat ini media televisi khususnya, banyak mempertontonkan atau bahkan mencontohkan perbuatan-perbuatan yang tidak baik seperti cara berpakaian atau pun adegan percintaan yang masih belum pantas untuk dialami oleh anak-anak. Kita harus cukup cerdas dalam menyaring acara-acara ataupun channel televisi di rumah, membagi jam yang aman untuk anak-anak khususnya menonton televisi merupakan salah satu langkah yang baik. Dalam pertelevisian Indonesia ada komisi penyiaran yang bertugas membatasi ataupun menyensor adegan-adegan yang tidak pantas dengan memberikan teguran bertahap atau menghentikan suatu program acara akan tetapi  rasanya tidak maksimal jika kita hanya mengandalkan itu saja, kita punya hak untuk menuntut atau menghentikan suatu acara atau program yang dianggap meresahkan secara langsung dengan memberikan teguran kepada pihak stasiun TV terkait ataupun dengan memanfaatkan jejaring sosial yang ada, mungkin akan sulit memang bila kita bergerak seorang diri, tapi dengan semakin berkembangnya media yang ada akan dapat membantu kita menggerakkan banyak orang dengan satu kepentingan yang sama.
    Akan tetapi bukan hanya faktor itu saja terjadinya fenomena tersebut, hal yang paling mendasar adalah penerapan pelajaran agama kepada anak. Yang mana pelajaran agama itu harus sudah menerap dalam diri anak pada saat masih kecil. Agar anak mengetahui mana hal yang berdosa dan mana hal yang bisa mendapatkan pahala. Dan penekanan kepribadian melalui agama juga akan menghaasilkan kepribadian yang baik.
    Maka dari itu kesimpulannya adalah kita harus melawan hal yang sekira nya tidak baik dengan cara meningkatkan keimanan kita dan juga saling mengingatkan antar teman maupun sesama. Karena dengan control agama lah kita bisa terhidar dari kesesatan dan dengan agama pula kita akan mendapatkan keberkahan, amiin.



Sumber : http://hendravirmanto.blogspot.co.id/2014/10/pemuda-dan-fenomena-cabe-cabean.html

Rabu, 14 Oktober 2015

Individu berasal dari kata in-devide yang berarti tak dapat dibagi atau dipecah, yang berarti perorangan, atau diri pribadi. Setiap individu lazim memiliki ciri – ciri khas yang melekat (built in) dalam dirinya, sehingga memberikan identitas khusus, yang disebut kepribadian.
Tidak seperti kerumunan bebek. Ternyata masyarakat yang juga da[at disebut sebagai kerumunan atau himpunan manusia, menuntut setiap individu untuk :
1.      Memiliki kedudukan dan peranan tertentu dalam lingkungannya.
2.      Memiliki tingkah laku yang khas (tidak seperti bebek)
3.      Memiliki kepribadian
Artinya jika ketiga hal tersebut tidak berhasil dimiliki seseorang, maka orang itu akan cenderung tidak disenangi oleh orang – orang lain di sekitarnya (masyarakat).
Seseorang yang tidak diketahui apa kedudukannya, atau apa peranannta dalam masyarakat tidak akan dihormati oleh orang lain. Demikian pula, masyarakat cenderung tidak menyenangi orang-orang yang tidak memiliki tingkah laku yang khas atau tidak memiliki kepribadian.
Menyadari tuntutan masyarakt itu, maka dalam hidupnya, setiap individu akan berusaha keras untuk daoat memiliki ketiga hal di atas. Proses dimana setiap individu berusaha memiliki ciri-ciri dimaksud, dalam ilmu social disebut sebagai proses individualisasi atau proses aktualisasi diri.
Proses itulah yang secara umum dikenal luas sebagai proses menjadi dewasa. Akan tetapi karena pengertian kedewasaan kadang-ladang diterjemahkan naïf, hanya berkaitan dengan usia seseorang, maka ilmu sosial lebih memilih istilah individualisasi atau aktualisasi diri.
Akan halnya tingkah laku yang khas, dalam interaksinya dengan lingkungannya, ada tiga kemungkinan sikap individu sebagai berikut:
1. Menyimpang dari norma
2. Menyesuaikan diri secara pasif atau takluk dkepada lingkungan (autopasti)
3. Mempengaruhi masyarakta, sebagai agent of change (Alloplastis)
Diantara tiga kemungkinan sikap individu itu, tentu saja sikap yang menyimpang dari norma adalah sikao yang paling tidak disenangi oleh masyarakat. Sehingga timbul umpatan seperti: tidak sopan, kurang ajar, bahkan biadab sering ditunjukkan kepada seseorang.
KELUARGA
Ilmu Sosial mendeskripsikannya sebagai:”satuan sosial terkecil (yang dimiliki manusia sebagai makhluk sosial), yang ditandai oleh adanya kerja sama di bidang ekonomi’.
Keluarga juga disebut kelompok pertama (primary group), karena setiap keluarga akan melahirkan individu dengan berbagai macam bentuk kepribadian dan sikap, serta perilaku.
Menurut William J.Goode (1983), keluarga dibentuk dengan fungsi-fungsi sebagai berikut:
1. Pemuas kebutuhan individual
2. Reproduksi
3. Pemeliharaan
4. Sosialisasi
5. Penempatan anak dalam mayarakat
6. Pengaturan seksual
7. Kontrol sosial
Keluarga mempunyai fungsi sebagai pemuas kebutuhan pribadi, dapat ditunjuk contoh konkret misalnya di bidang cinta., kebutuhan seks, maupun kebutuhan untuk menjaga rahasia pribadi.
Fungsi reproduksi mengandung arti beranak pinak, atau melahirkan keturunan.
Adapun fungsi sosialisasi, yang dimaksud adalah tugas setiap ayah dan ibu untuk membimbing, atau memperkenalkan dan mengertikan norma-norma kehidupan kepada anak-anaknya. Ini berkaitan pula dengan fungsi menemptkan anak dalam masyarakat, agar sang anak memahami tatakrama pergaulan dengan orang-orang di sekelilingnya.
Sedangkan fungsi pengaturan seksual, adalah fungsi untuk melestarikan atau membudayakan aturan-aturan berhubungan seksual pada manusia. Pengaturan seksual sebagai fungsi keluarga, dilaksanakan dengan cara sebagai berikut:
a) Menananmkan norma-norma keabsahan (norm of legitimacy) dalam berhubungan seks. Misalnya tidak boleh berhunbungan seks dengan orang yang bukan istri atau suami yang sah.
b) Menegakkan tabu-tabu dalam hubungan seks dengan keluarga dekat. Misalnya: tabu berhubungan seks dengan keluarga dekat atau di masa pertunangan.
c) Mencegah penyimpangan dalam hubungan seksual. Misalnya: perzinahan, semen leven (kumpul kebo), pergundikan (konkubinasi), dan melahirkan sebelum menikah.
Dan fungsi sosial yang dimaksud adalah tugas setiap ayah dan ibu untuk selalu mengawasi atau mengontrol anak-anaknya, agar tidak menyimpang atau ahkan melanggar aturan-aturan hidup bermasyarakat.
MASYARAKAT
Manusia merupakan makhluk yang memiliki keinginan untuk menyatu dengan sesamanya serta alam lingkungan di sekitarnya. Dengan menggunakan pikiran, naluri, perasaan, keinginan dsb manusia memberi reaksi dan melakukan interaksi dengan lingkungannya. Pola interaksi sosial dihasilkan oleh hubungan yang berkesinambungan dalam suatu masyarakat.
a. Arti Definisi / Pengertian Masyarakat
Berikut di bawah ini adalah beberapa pengertian masyarakat dari beberapa ahli sosiologi dunia.
1. Menurut Selo Sumardjan masyarakat adalah orang-orang yang hidup bersama dan menghasilkan kebudayaan.
2. Menurut Karl Marx masyarakat adalah suatu struktur yang menderita suatu ketegangan organisasi atau perkembangan akibat adanya pertentangan antara kelompok-kelompok yang terbagi secara ekonomi.
3. Menurut Emile Durkheim masyarakat merupakan suau kenyataan objektif pribadi-pribadi yang merupakan anggotanya.
4. Menurut Paul B. Horton & C. Hunt masyarakat merupakan kumpulan manusia yang relatif mandiri, hidup bersama-sama dalam waktu yang cukup lama, tinggal di suatu wilayah tertentu, mempunyai kebudayaan sama serta melakukan sebagian besar kegiatan di dalam kelompok / kumpulan manusia tersebut.
b. Faktor-Faktor / Unsur-Unsur Masyarakat
Menurut Soerjono Soekanto alam masyarakat setidaknya memuat unsur sebagai berikut ini :
1. Berangotakan minimal dua orang
2. Anggotanya sadar sebagai satu kesatuan.
3. Berhubungan dalam waktu yang cukup lama yang menghasilkan manusia baru yang saling berkomunikasi dan membuat aturan-aturan hubungan antar anggota masyarakat.
4. Menjadi sistem hidup bersama yang menimbulkan kebudayaan serta keterkaitan satu sama lain sebagai anggota masyarakat.
c. Ciri / Kriteria Masyarakat Yang Baik
Menurut Marion Levy diperlukan empat kriteria yang harus dipenuhi agar sekumpolan manusia bisa dikatakan / disebut sebagai masyarakat.
1. Ada sistem tindakan utama.
2. Saling setia pada sistem tindakan utama.
3. Mampu bertahan lebih dari masa hidup seorang anggota.
4. Sebagian atan seluruh anggota baru didapat dari kelahiran / reproduksi manusia
INTERAKSI SOSIAL
Faktor – Faktor yang mendorong terjadinya interaksi sosial Interaksi sosial terbentuk oleh factor – factor berikut ini :
1. Tindakan Sosial
Tidak semua tindakan manusia dinyatakan sebagai tindakan sosial misalnya : Seorang pemuda yang sedang mengkhayalkan gadis impiannya secara diam – diam . Menurut MAX WEBER , tindakan sosial adalah tindakan seorang individu yang dapat mempengaruhi individu – individu lainnya dalam masyarakat .
2. Kontak Sosial
Dalam kehidupan sehari-hari kontak sosial dapat dilakukan dengan cara:
1.      Kontak Sosial yang dilakukan menurut cara pihak– pihak yang berkomunikasi.
2.      Kontak Sosial yang dilakukan menurut terjadinya proses komunikasi.
Bentuk – Bentuk interaksi yang mendorong terjadinya lembaga , kelompok dan organisasi sosial .
1. Bentuk Interaksi sosial menurut jumlah pelakunya .
A. Interaksi antara individu dan individu
Individu yang satu memberikan pengaruh , rangsangan \ Stimulus kepada individu lainnya . Wujud interaksi bisa dalam dalam bentuk berjabat tangan , saling menegur , bercakap – cakap \ mungkin bertengkar .
B. Interaksi antara individu dan kelompok.
Bentuk interaksi antara individu dengan kelompok : Misalnya : Seorang ustadz sedang berpidato didepan orang banyak . Bentuk semacam ini menunjukkan bahwa kepentingan individu berhadapan dengan kepentingan kelompok .
C. Interaksi antara Kelompok dan Kelompok
Bentuk interaksi seperti ini berhubungan dengan kepentingan individu dalam kelompok lain . Contoh : Satu Kesebelasan Sepak Bola bertanding melawan kesebelasan lain .
2. Bentuk Interaksi Sosial Menurut Proses Terjadinya .
A. Imitasi
Imitasi adalah pembentukan nilai melalui dengan meniru cara- cara orang lain. Contoh : Seorang anak sering kali meniru kebiasan – kebiasan orang tuanya .
B. Identifikasi
Identifikasi adalah menirukan dirinya menjadi sama dengan orang yang ditirunya . Contoh : Seorang anak laki – laki yang begitu dekat dan akrab dengan ayahnya suka mengidentifikasikan dirinya menjadi sama dengan ayah nya .
C. Sugesti
Sugesti dapat diberikan dari seorang individu kepada kelompok . Kelompok kepada kelompok kepada seorang individu . Contoh : Seorang remaja putus sekolah akan dengan mudah ikut-ikutan terlibat “ Kenalan Remaja “ . Tanpa memikirkan akibatnya kelak .
D. Motivasi
Motivasi juga diberikan dari seorang individu kepada kelompok.Contoh : Pemberian tugas dari seorang guru kepada muridnya merupakan salah satu bentuk motivasi supaya mereka mau belajar dengan rajin dan penuh rasa tanggung jawab .
E. Simpati
Perasaan simpati itu bisa juga disampaikan kepada seseorang / kelompok orang atau suatu lembaga formal pada saat –saat khusus. Misalnya apabila perasaan simpati itu timbul dari seorang perjaka terhadap seorang gadis / sebaliknya kelak akan menimbulkan perasaan cinta kasih / kasih saying.
F. Empati
Empati itu dibarengi perasaan organisme tubuh yang sangat dalam. Contoh jika kita melihat orang celaka sampai luka berat dan orang itu kerabat kita, maka perasaan empati menempatkan kita seolah-olah ikut celaka.
https://i0.wp.com/1.bp.blogspot.com/_kdE3zZquIjA/TLq1XT06fmI/AAAAAAAAACg/IxEhYIDjcII/s1600/gt-masyarakat.jpg
Sumber berita : kompas.com ,Ris
sumber : 
https://misngah.wordpress.com/2012/11/01/individu-keluarga-masyarakat-dan-interaksi-sosial/