TEKNIK LINGKUNGAN
(AMDAL)
Sejarah Sistem
Pengelolaan Lingkungan
Pada tahun 1992, BSI Group menerbitkan BS 7750, standar sistem pengelolaan lingkungan
yang pertama di dunia.[1] Sebelumnya,
pengelolaan lingkungan telah menjadi bagian dari sistem yang lebih besar,
seperti Responsible Care. BS 7750 menyediakan contoh untuk pengembangan seri
ISO 14000 pada tahun 1996, oleh Organisasi Standarisasi Internasional
(International Organisation for Standardization; ISO), yang memiliki
perwakilan dari komite-komite di seluruh dunia (Clements 1996, Brorson &
Larsson 1999). Sejak tahun 2010, ISO 14001 digunakan
oleh sedikitnya 223.149 organisasi di 159 negara.
ISO 14001
ISO
14001 adalah
Sistem manajemen lingkungan yang berisi tentang spesifikasi persyaratan dan
panduan untuk penggunaannya. Sedangkan ISO 14004 adalah Sistem manajemen
lingklungan yang berisi Panduan-panduan umum mengenai prinsip, sistem dan
teknik-teknik pendukung.
ISO 14001 merupakan
standar lingkungan yang bersifat sukarela (voluntary). Standar ini dapat
dipergunakan oleh oleh organisasi/perusahaan yang ingin:
·
menerapkan, mempertahankan, dan menyempurnakan sistem manajemen
lingkungannya
·
membuktikan kepada pihak lain atas kesesuaian sistem manajemen
lingkungannya dengan standar
·
memperoleh sertifikat
Selain manfaat di atas,
perusahaan yang berupaya untuk menerapkan ISO 14001 juga perlu mempersiapkan
biaya-biaya yang akan timbul, diantaranya:
·
waktu staf atau karyawan
·
penggunaan konsultan
·
pelatihan
Standar internasional
untuk sistem manajemen lingkungan telah diterbitkan pada bulan September 1996,
yaitu ISO 14001 dan ISO 14004. Standar ini telah diadopsi oleh pemerintah RI ke
dalam Standar Nasional Indonesia (SNI) menjadi SNI-19-14001-1997 dan
SNI-19-14001-1997.
ISO 14001 adalah Sistem
manajemen lingkungan yang berisi tentang spesifikasi persyaratan dan panduan
untuk penggunaannya. Sedangkan ISO 14004 adalah Sistem manajemen lingklungan
yang berisi Panduan-panduan umum mengenai prinsip, sistem dan teknik-teknik
pendukung.
Elemen ISO 14001
ISO 14001 dikembangkan
dari konsep Total Quality Management (TQM) yang berprinsip pada aktivitas PDCA
(Plan – Do – Check – Action), sehingga elemen-elemen utama EMS akan mengikuti
prinsip PDCA ini, yang dikembangkan menjadi enam prinsip dasar EMS, yaitu:
·
Kebijakan (dan komitmen) lingkungan
·
Perencanaan
·
Penerapan dan Operasi
·
Pemeriksaan dan tindakan koreksi
·
Tinjauan manajemen
·
Penyempurnaan menerus
1) Kebijakan Lingkungan
Kebijakan lingkungan
harus terdokumentasi dan dikomunikasikan kepada seluruh karyawan dan tersedia
bagi masyarakat, dan mencakup komitmen terhadap perbaikan berkelanjutan,
pencegahan pencemaran, dan patuh pada peraturan serta menjadi kerangka kerja
bagi penetapan tujuan dan sasaran.
2) Perencanaan
Mencakup indentifkasi
aspek lingkungan dari kegiatan organisasi, identifikasi dan akses terhadap
persyaratan peraturan, adanya tujuan dan sasaran yang terdokumentasi dan
konsisten dengan kebijakan, dan adanya program untuk mencapai tujuan dan
sasaran yang direncanakan (termasuk siapa yang bertanggung jawab dan kerangka
waktu)
3) Implementasi dan Operasi
Mencakup definisi,
dokumentasi, dan komunikasi peran dan tanggung jawab, pelatihan yang memadai,
terjaminnya komunikasi internal dan eksternal, dokumentasi tertulis sistem
manajemen lingkungan dan prosedur pengendalian dokumen yang baik, prosedur
pengendalian operasi yang terdokumentasi, dan prosedur tindakan darurat yang
terdokumentasi.
4) Pemeriksaan dan Tindakan
Perbaikan
Mencakup prosedur yang
secara teratur memantau dan mengukur karakteristik kunci dari kegiatan dan
operasi, prosedur untuk menangani situasi ketidaksesuaian, prosedur
pemeliharaan catatan spesifik dan prosedur audit kenerja sistem manajemen
lingkungan
5) Tinjauan Ulang Manajemen
Mengkaji secara periodik
sistem manajemen lingkungan keseluruhan untuk memastikan kesesuaian, kecukupan,
efektifitas sistem manajemen lingkungan terhadap perubahan
yang terjadi.
Pada prinsipnya, keenam
prinsip ISO 14001 – Environmental Management System diatas dapat dibagi menjadi
17 elemen, yaitu:
·
Environmental policy (kebijakan lingkungan): Pengembangan sebuah
pernyataan komitmen lingkungan dari suatu organisasi. Kebijakan ini akan dipergunakan
sebagai kerangka bagi penyusunan rencana lingkungan.
·
Environmental aspects (aspek lingkungan): Identifikasi aspek
lingkungan dari produk, kegiatan, dan jasa suatu perusahaan, untuk kemudian
menentukan dampak-dampak penting yang timbul terhadap lingkungan.
·
Legal and other requirements (persyaratan perundang-undangan dan
persyaratan lain): Mengidentifikasi dan mengakses berbagai peraturan dan
perundangan yang terkait dengan kegiatan perusahaan.
·
Objectives and targets (tujuan dan sasaran): Menetapkan tujuan dan
sasaran lingkungan, yang terkait dengan kebijakan yang telah dibuat, dampak
lingkungan, stakeholders, dan faktor lainnya.
·
Environmental management program (program manajemen lingkungan):
rencana kegiatan untuk mencapai tujuan dan sasaran
·
Structure and responsibility (struktur dan tanggung jawab):
Menetapkan peran dan tanggung jawab serta menyediakan sumber daya yang
diperlukan
·
Training awareness and competence (pelatihan, kepedulian, dan kompetensi):
Memberikan pelatihan kepada karyawan agar mampu mengemban tanggung jawab
lingkungan.
·
Communication (komunikasi): Menetapkan proses komunikasi internal
dan eksternal berkaitan dengan isu lingkungan
·
EMS Documentation (dokumentasi SML): Memelihara informasi EMS dan
sistem dokumentasi lain
·
Document Control (pengendalian dokumen): Menjamin kefektifan
pengelolaan dokumen prosedur dan dokumen lain.
·
Operational Control (pengendalian operasional): Mengidentifikasi,
merencanakan dan mengelola operasi dan kegiatan perusahaan agar sejalan dengan
kebijakan, tujuan, dan saasaran.
·
Emergency Preparedness and response (kesiagaan dan tanggap
darurat): mengidentifikasi potensi emergency dan mengembangkan prosedur untuk
mencegah dan menanggapinya.
·
Monitoring and measurement (pemantauan dan pengukuran): memantau
aktivitas kunci dan melacak kinerjanya
·
Nonconformance and corrective and preventive action
(ketidaksesuaian dan tindakan koreksi dan pencegahan): Mengidentifikasi dan
melakukan tindakan koreksi terhadap permasalahan dan mencegah terulang
kejadiannya.
·
Records (rekaman): Memelihara rekaman kinerja SML
·
EMS audits (audit SML): Melakukan verifikasi secara periodik bahwa
SML berjalan dengan baik.
·
Management Review (pengkajian manajemen): Mengkaji SML secara
periodik untuk melihat kemungkinan-kemungkinan peyempurnaan berkelanjutan.
Sumber :
http://mybayusetiawan.blogspot.co.id/2017/01/sistem-pengelolaan-lingkungan-iso-14001.html